"Kami mendorong proses kegiatan usaha yang fair, jujur, adil dan seimbang. Kalaupun ada persoalan kayak ini, kami akan membawa duduk persoalannya dan melihat pelanggarannya," ucap dia.
Baca juga: Survei BI: Harga Semua Tipe Rumah Naik di Kuartal III-2017
Sementara itu, untuk kasus perumahan yang besar dan melibatkan banyak pihak seperti perbankan hingga merugikan banyak konsumen, maka BPKN akan menyerahkan kepada pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau terkait ketidakpatuhan bank dalam memenatuhi UU maka sanksinya diberikan ke bank sesuai diatur OJK. Tapi kalau terkait tata ruang di Pemda kita dorong ke Ombudsman. Tapi kalau masuk pidana kami dorong ke kepolisian," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)