Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Tentukan Kuota Taksi Online Sebanyak 83.906 Unit di 12 Provinsi

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2018 |19:27 WIB
Kemenhub Tentukan Kuota Taksi <i>Online</i> Sebanyak 83.906 Unit di 12 Provinsi
Taksi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan untuk menata peredaran taksi online di Indonesia melalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017. Di mana salah satu yang diatur dalam aturan tersebut adalah mengenai jumlah taksi online yang beroperasi.

Kasubid Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah menetapkan kuota taksi online sebanyak 83.906 kendaraan. Adapun jumlah tersebut nantinya akan tersebar kepada 12 provinsi di Indonesia.

Kedua belas provinsi tersebut meliputi, Jabodetabek melalu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur serta Sulawesi Selatan. Selain itu ada juga Kalimantan Timur Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Bengkulu.

Baca Juga: Kemenhub Kekeuh Terapkan Aturan Taksi Online 1 Februari 2018

"Berdasarkan inventarisasi kami di seluruh Indonesia ternyata setelah diterbitkan ada 12 wilayah sudah menetapkan kuota sebesar 83.906 angkutan sewa khusus keseluruhan yang sudah ditetapkan kuota," ujarnya saat ditemui di Hotel Falatehan, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Meskipun sudah ditetapkan lanjut Syafrin, kendaraan yang mengajukan izin tergolong minim. Tercatat dari kuota yang ditentukan baru 9.437 kendaraan yang mengajukan izin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement