Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Deteksi 44 Usaha di Bali Terima Transaksi Bitcoin Cs

Antara , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2018 |09:32 WIB
BI Deteksi 44 Usaha di Bali Terima Transaksi Bitcoin Cs
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Bitcoin, kata dia, merupakan satu dari lima besar mata uang virtual di dunia seperti ethereum, ripple, bitcoin cash dan cardano dari total jumlahnya mencapai sekitar 1.300 mata uang digital.

Bank Indonesia telah melarang mata uang virtual karena tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan itu, mata uang adalah uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Baca Juga: Soal Bitcoin, OJK: Dalam UU Sudah Jelas Dilarang!

BI menilai mata uang virtual itu berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat dasar yang mendasari harga mata uang virtual itu serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

Akibatnya, rentan terhadap risiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement