Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Bitcoin, OJK: Dalam UU Sudah Jelas Dilarang!

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2018 |15:21 WIB
Soal Bitcoin, OJK: Dalam UU Sudah Jelas Dilarang!
Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kegiatan pre launching produk investasi berbasis cryptocurrency atau uang digital oleh Aladin Capital yang dilakukan pada hari ini.

Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran telah menyatakan pelarangan terhadap transaksi yang berbasiskan cryptocurrency seperti bitcoin cs. Pasalnya pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah mata uang Rupiah. Selain itu, risiko penggelembungan (bubble) nilai mata uang digital juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan negara.

"Dalam undang-undang juga sudah jelas pembayaran kita dalam mata uang Rupiah. Jadi, nggak tahu produk dalam bentuk apa? Kalau kaitannya dengan itu (cryptocurrency), jelas dilarang," ujar Wimboh di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Baca Juga: BI: Bitcoin Bisa Jadi Alat Pendanaan Terorisme

Dia pun memastikan, ketentuan ini juga berlaku untuk lembaga jasa keuangan tak melakukan transaksi atau investasi dengan mata uang digital ini.

"Bagi kita sektor jasa keuangan, kalau produknya sudah dilarang otoritas ya jangan dilanggar. Harus patuh dong," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement