Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Bitcoin, OJK: Dalam UU Sudah Jelas Dilarang!

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2018 |15:21 WIB
Soal Bitcoin, OJK: Dalam UU Sudah Jelas Dilarang!
Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

Baca Juga: Investor Bitcoin Dilarang Gunakan Akun Anonim di Korea Selatan

"Jangan sampai masyarakat nggak paham, apa itu cryptocurrency, apa itu bitcoin. Kita OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat, literasi supaya masyarakat paham dengan risikonya sehingga nanti kalau ada apa-apa sudah paham dia," pungkasnya.

Untuk diketahui, dari agenda peliputan yang diterima Aladin Capital meluncurkan produk investasi berbasis cryptocurrency yang dijamin oleh Bank HSBC. Di mana dalam perkembangannya,  produk investasi tersebut diklaim telah berkembang pesat di beberapa negara, khususnya di Vietnam.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement