Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Bitcoin, OJK: Dalam UU Sudah Jelas Dilarang!

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2018 |15:21 WIB
Soal Bitcoin, OJK: Dalam UU Sudah Jelas Dilarang!
Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

Terkait Aladin Capital yang akan meluncurkan produk investasi berbasis bitcoin cs ini, Wimboh mengatakan, akan melakukan pengecekan apakah merupakan lembaga jasa keuangan. Pasalnya, bila Aladin Capital merupakan lembaga jasa keuangan maka harus melaporkan terlebih dahulu kepada OJK setiap produk yang diluncurkan.

Baca Juga: Bappebti Kaji Peluang Investasi Bitcoin di Bursa Berjangka

Sebaliknya, bila Aladin Capital bukanlah lembaga jasa keuangan, maka tak dapat dilakukan pengawasan terkait produk investasi tersebut.

"Kalau dia (Aladin Capital) adalah jasa keuangan yang kita awasi, harus lapor. Saya nggak tahu, apakah Aladin Capital itu jasa keuangan yang kita awasi? Kalau non jasa keuangan, ya nggak tahu pengawasnya siapa. Kalau itu individu di luar negeri, masa kita awasi orang yang di luar negeri," tukas dia.

Oleh sebab itu, Wimboh memperingatkan, masyarakat berhati-hati dalam memilih investasi ataupun bertransaksi. Pasalnya ada risiko tinggi dalam melakukan transaksi atau investasi dengan uang digital, yakni tak ada pertanggungjawaban bila terjadi kerugian akibat nilai mata uang yang jatuh. Dia memastikan, OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pelarangan uang digital.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement