Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Pajak via Online, Bisa Pakai PajakPay

Antara , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2018 |13:41 WIB
   Bayar Pajak via <i>Online</i>, Bisa Pakai PajakPay
Ilustrasi Pajak. (Foto: Reuters)
A
A
A

Dalam menentukan aplikasi yang tepat dan aman, wajib pajak sebaiknya memastikan bahwa layanan tersebut harus berbasis web, menggunakan saluran pembayaran yang aman, memiliki sistem yang terintegrasi, dan menerapkan sistem, penyimpanan bukti lapor pajak dalam waktu panjang dan aman.

Baca Juga: Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

PajakPay bermitra dengan Bank Persepsi, salah satunya Bank SinarMas yang merupakan salah satu Bank Persepsi yang resmi terdaftar di DJP.

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN (Badan Usaha Negara) atau Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement