"Baru baru ini OJK juga mendukung untuk UKM bisa IPO. Jadi beberapa persyaratan itu dibedakan dengan emiten secara umum. Misalnya dalam laporan keuangan periodenya harus 2 tahun kalo UKM itu cuma satu tahun," jelasnya
Sementara bagi perusahaan yang masih belum membereskan laporan keuangannya, BEI bersama OJK siap membantu untuk merapikan hal tersebut. Asalkan, perusahaan tersebut bersungguh-sungguh untuk melakukan IPO.
"Kalo kalian (pengusaha dan perusahaan) mau IPO belum merapihkan laporan keuangannya tidak masalah kita akan bantu rapihkan," jelasnya.
(ulf)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.