"Baru baru ini OJK juga mendukung untuk UKM bisa IPO. Jadi beberapa persyaratan itu dibedakan dengan emiten secara umum. Misalnya dalam laporan keuangan periodenya harus 2 tahun kalo UKM itu cuma satu tahun," jelasnya
Sementara bagi perusahaan yang masih belum membereskan laporan keuangannya, BEI bersama OJK siap membantu untuk merapikan hal tersebut. Asalkan, perusahaan tersebut bersungguh-sungguh untuk melakukan IPO.
"Kalo kalian (pengusaha dan perusahaan) mau IPO belum merapihkan laporan keuangannya tidak masalah kita akan bantu rapihkan," jelasnya.
(ulf)
(Rani Hardjanti)