"Kalau banyak transaski digital akan terekam uang beredar, dan bisa akan mempengaruhi inflasi. Harus dilihat dulu sejauh mana teknologinya," ujar dia.
Baca juga: 3 Nama Ini Berebut Posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Mata uang digital bank sentral (CBDC) berbeda dengan mata uang virtual (vurtual currency) yang diterbitkan swasta, seperti Bitcoin dan Etherum. CBDC diterbitkan secara legal oleh bank sentral dan dijaga peredarannya agar tidak menimbulkan gelembung harga dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Bank Sentral negara-negara lain pun saat ini sedang mengkaji penerbitan mata uang digital, seperti Bank Sentral Inggris, Bank Sentral Singapura, Bank Sentral Malaysia dan juga Bank Sentral Ekuador.
(Dani Jumadil Akhir)