Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengadilan Negeri Batalkan Keputusan KPPU soal Monopoli Gas PGN

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2018 |14:00 WIB
Pengadilan Negeri Batalkan Keputusan KPPU soal Monopoli Gas PGN
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan, Ramli Simanjuntak menyebutkan, mereka tetap pada keputusan awal yang menghukum PGN telah melakukan penetapan harga. Untuk itu mereka akan segera mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.

“Kita tetap pada putusan kita, sehingga kita akan ajukan kasasi. Saat ini tim di Jakarta tengah menyusun memori kasasinya,” tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement