Sementara itu, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan, Ramli Simanjuntak menyebutkan, mereka tetap pada keputusan awal yang menghukum PGN telah melakukan penetapan harga. Untuk itu mereka akan segera mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.
“Kita tetap pada putusan kita, sehingga kita akan ajukan kasasi. Saat ini tim di Jakarta tengah menyusun memori kasasinya,” tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)