Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Rilis Regulasi Inovasi Keuangan Digital Bulan Depan

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2018 |13:39 WIB
OJK Rilis Regulasi Inovasi Keuangan Digital Bulan Depan
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan dasar terkait inovasi keuangan digital. Rencananya, aturan tersebut berbentuk Peraturan OJK (POJK) pada Maret 2018.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarena Batunanggar mengatakan, OJK sudah membuat roadmap mengenai inisiatif keuangan digital di 2018. OJK menilai aturan dan pemahaman harus diperbaharui karena begitu banyak layanan keuangan digital baru.

Ada 8 tahap inisiatif keuangan digital OJK yang akan di jalani tahun ini. Tahap pertama akan dibuatkan regulasi mengenai inovasi keuangan digital pada Maret 2018. Di sini Fintech mulai mendaftar.

Baca Juga: OJK: Pengguna Jasa Peer to Peer Lending Harus Tahu Risiko Layanan

"Maping terhadap industri keuangannya digitalnya, bagaimana keluarkan policy yang baik kita harus memiliki pemahaman yang baik. Makanya OJK akan kerjasama dengan regulator lain seperti BI dan Kominfo. Aturan awal sifatnya dasarnya,  ini transisi artinya harus ada dialog regulator. Itu paradigma baru di OJK," ujarnya, dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Tahap ke dua masih di bulan Maret, OJK membuat dana analytic dengan mengumpulkan dan menganalisis data terkait aktivitas keuangan digital sektor jasa keuangan. Ketiga, koordinasi antar lembaga yang memang berkompeten seperti BI dan Kominfo.

Baca Juga: Fokus OJK di 2018: Dari Ekonomi Syariah hingga Digital

Tahap keempat pada bulan Juni, OJK melakukan roadmap penyesuaian kerangka dan roadmap soal POJK terkai inovasi keuangan digital yang sebelumnya dirampungkan pada Maret 2018. Setelah itu, tahap selanjutnya OJK membuat Fintech Center dan Innovation Hub di seluruh wilayah.

"Jadi national Fintech ajang berkoordinasi dan kerjasama. Jadi ini semacam media para pemain keuangan digital untuk saling sharing.  Ini sebenarnya kunci keberhasilan bagaimana e-commerce dan Fintech bisa berkembang," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Ketua OJK Jadi Guru Besar Fakultas Ekbis Undip

Tahap kelima membangun awarness sektor jasa keuangan. Sukarela menjelaskan, aturan ini mengatur keseluruhan mengenai pengawasan dan pengaturan Fintech. Jadi, mulai dari model bisnis yang harus sustainable, teknologi memadai, desain dan lainnya harus didaftarkan.

"Tahap keenam hingga delapan, seluruh Fintech harus sadar bahwa
Tanpa ada kebijakan dan regulasi dia kurang terarah dan sisi costumer protection jadi sulit. Dan bisa merusak reputasi Start Up lainnya," ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement