Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Proses Lengkap Penerbitan Obligasi bagi Pemerintah Daerah

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2018 |17:32 WIB
Begini Proses Lengkap Penerbitan Obligasi bagi Pemerintah Daerah
(Foto: Lidya/Okezone)
A
A
A

"Dapat digunakan untuk investasi dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD, yang diperoleh dari pungutan atau sarana tersebut," katanya.

Hoesen kembali menjelaskan adapun cara untuk menerbitkan obligasi daerah adalah, pertama daerahnya harus melakukan persiapan dengan membentuk tim khusus untuk penerbitan obligasi.

"Tim persiapan ini akan menentukan kegiaran dan nenyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah. Dari kepala daerah memimta persetujuan DPRD. Setelah dapat persetujuan dari DPRD, maka Pemda harus mengajukan ke kementerian dalam negeri. Jadi untuk koordinasi pengajuan usulan ke kementerian keuangan," paparnya.

Baca juga: Soal Obligasi Daerah, Jangan Sampai Kerjaan Gubernur Bayar Utang

Lanjutnya, selain itu kepala daerah harus mengajukan surat usulan penerbitan obligasi daerah kepada Menteri Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan yang kemudian melakukan penilaian administrasi dan keuangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement