Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Proses Lengkap Penerbitan Obligasi bagi Pemerintah Daerah

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2018 |17:32 WIB
Begini Proses Lengkap Penerbitan Obligasi bagi Pemerintah Daerah
(Foto: Lidya/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang penerbitan obligasi dan atau sukuk daerah. Artinya, mulai saat ini pemerintah daerah yang ingin membangun infrastruktur tidak perlu lagi hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan, penerbitan obligasi daerah ini hanya bisa dilakukan di pasar modal domestik dalam bentuk Rupiah.

"Jadi memang mekanismenya mungkin Pemda pada saat akan menerbitkan obligasi daerah harus memenuhi persyaratan pinjaman. Kegiatan harus sesuai perencanaan dokumen, dapat berupa pengembangan baru, atau kegiatan yang sudah ada. Pembiayaan dapat sebagian atau sepenuhnya," ungkapnya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Baca juga: OJK: Perlu Persyaratan Dalam Penerbitan Obligasi Daerah

Hoesen menegaskan, pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi apabila dipergunakan hanya untuk pembiayaan investasi saja sehingga tidak bisa digunakan untuk hal lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement