Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Perlu Persyaratan Dalam Penerbitan Obligasi Daerah

Antara , Jurnalis-Sabtu, 30 Desember 2017 |16:22 WIB
OJK: Perlu Persyaratan Dalam Penerbitan Obligasi Daerah
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

SAMARINDA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Dwi Ariyanto mengatakan, jika pemerintah daerah ingin menerbitkan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, maka diperlukan beberapa syarat dan harus melalui mekanisme.

"Persyaratannya, selain diwajibkan menyampaikan pendaftaran kepada OJK, pemda juga memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," ujar Dwi Ariyanto di Samarinda, Sabtu.

Aspek tata kelola APBD oleh pemda, lanjutnya, juga perlu menjadi perhatian karena kepercayaan investor sangat tergantung pada bagaimana pemda mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah.

Untuk itu, ia berharap pemda dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga dapat mengelola obligasi daerah dengan baik.

Tugas ini tidak hanya berhenti saat diterimanya dana hasil penerbitan obligasi daerah, namun berkelanjutan (debt servicing dan investor relation).

Untuk peraturan yang terkait dengan green bonds, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement