JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perbankan di Indonesia menyusun sendiri besaran premi untuk dana program restrukturisasi perbankan (PRP). Hal tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), pemerintah tengah membentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk dana Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Baca Juga: Laba Bersih Perbankan Diprediksi Tumbuh 14%-15% di 2018
Karena dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk menolong perbankan ketika terjadi masalah, yang bisa memicu terjadinya krisis moneter. Maka Sri Mulyani mengusulkan agar nantinya besaran premi yang diberikan berbeda tergantung profil risiko bank itu sendiri.
"Reputasinya bagus, profil risikonya menjadi rendah, maka preminya rendah. Kalau banyak ugal-ugalan risikonya tinggi, maka dia harus membayar premi lebih tinggi," ungkapnya di Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2018).
Baca Juga: BI Kembali Longgarkan Giro Wajib Minimum, Likuiditas Perbankan Bisa Nambah Rp20 Triliun
Sri Mulyani menjelaskan, tujuan pencegahan itu sangat penting karena sekaligus untuk penguatan dari industri perbankan baik pada level individu perbankan sendiri maupun industri. Adapun penguatan dilakukan dengan persyaratan agar penanganan permasalahan perbankan tidak menggunakan pendanaan APBN.
"Jadi dalam hal ini industri maupun individu perbankan harus mampu mengatasi sendiri apabila ada persoalan di sektor perbankan pada level individu Bank. Penguatan ini dilakukan melalui penguatan yang disebut dengan modal atau bantalan permodalan serta likuiditas khususnya untuk bank-bank yang masuk dalam kategori sistemik atau First Line of Defense mereka yaitu modal serta likuiditas mereka diatur secara cukup tinggi atau baik dibuat oleh OJK," jelas dia.