Baca juga: Gaji PNS Akan Dipotong untuk Zakat
Kendati demikian, rencana ini, kata Bambang masih harus dalam pembahasan lebih lanjut oleh Kemenag untuk dimatangkan skema pemotongan yang tepat.
"Tentunya itu (pemotongan gaji untuk zakat) harus sesuai kesepakatan, itu antara pemotongan langsung (gaji) atau sifatnya sukarela," paparnya.
Adapun, Kemenag sedang menyiapkan aturan sebagai dasar untuk pemotongan ini antara lain dengan membuat peraturan presiden (perpres). Pada 2017, dana penghimpunan dari zakat mencapai Rp7 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya Rp5,12 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)