Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Dipotong Zakat Harus Lewat Akad

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |17:42 WIB
      Gaji PNS Dipotong Zakat Harus Lewat Akad
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim bukan bukan hal baru. Sebab, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dari UU itu, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014. Lalu ada Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Ada juga Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Menag menegaskan bahwa rancangan peraturan ini masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian Agama, belum melibatkan instansi lain. Penjelasan Menag disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terhadap rencana penerbitan Perpres soal Zakat ASN.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement