Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Dipotong Zakat Harus Lewat Akad

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |17:42 WIB
      Gaji PNS Dipotong Zakat Harus Lewat Akad
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim dikabarkan akan dipotong untuk membayar zakat. Dengan cara seperti itu diharapkan pemanfaatnya bisa lebih besar dan maksimal.

Namun untuk proses eksekusinya, pemerintah tidak akan memaksa para ASN muslim untuk memotong gajinya untuk zakat. Pemerintah hanya memberikan fasilitas kepada ASN muslim untuk melaksanakan kewajibannya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan nantinya, ASN diminta untuk memberikan pernyataan tertulis yang berisi kesediaannya untuk menyisihkan pendapatannya untuk berzakat. Jika ASN bersedia, maka zakat akan mulai ditarik sedangkan jika menolak maka pemotongan gaji untuk zakat tidak akan dilakukan.

"Oleh karenanya bagi ASN muslim yang gajinya tidak rela sisihkan untuk zakat dia bisa mengajukan keberatan secara tertulis," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Baca Juga: Gaji PNS Dipotong Zakat, Menag: Tidak Diwajibkan

Lebih lanjut Lukman mengatakan, untuk melakukan perjanjian tertulis tersebut maka Akad nantinya akan melakukan akad antara instansi pemerintahan dan PNS sebagai simbol kesediaannya untuk memotong penghasilnya untuk zakat.

Akad tersebut, akan dilakukan hanya satu kali setelah PNS menyatakan ketersediaannya. "Tentu akan ada akadnya. kami tidak mungkin memotong gaji PNS tanpa ada ketersediaan dari aparatur itu sendiri," ucapnya.

Meskipun begitu lanjut Lukman, pemerintah masih memikirkan mekanisme mengenai penarikan zakat dari pendapatan ASN tersebut. Namun yang pasti, pemerintah akan menjalankan hal tersebut sesuai dengan ajaran agama Islam.

"Usulan ini masih dalam tahap rancangan. Makanya kami akan menerima masukan dari berbagai pihak. Tapi yang pasti prinsipnya sesuai dengan ajaran agama Islam," ucapnya.

Baca Juga: Baca Juga: Gaji PNS Dipotong Zakat, Menag: Tidak Diwajibkan

Lukman melanjutkan, ASN yang berhak dipotong zakat khusus pegawai dengan penghasilan yang masuk dalam nisbab. Jika memang gaji seorang PNS di bawah nishab, maka tentu saja aturan ini tidak akan diberlakukan. "Nah nisof sebagaimana Badan Amil Zakat Nasional nilainya sekitar Rp4.100.000 (dengan ekuivalen 85 gram emas)," jelasnya.

Selain itu, ASN yang berhak memotong gajinya untuk berzakat juga pendapatnya harus sesuai haul. Adapun jika ada PNS yang memiliki gaji di bawah nishab dan haul namun bersedia untuk disisihkan, maka potongan tersebut tidak termasuk zakat, melainkan sedekah. "Jadi itu prinsipnya zakat harus memenuhi Bishan dan haul," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement