Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Dipotong Zakat, Menag: Tidak Diwajibkan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |16:29 WIB
Gaji PNS Dipotong Zakat, Menag: Tidak Diwajibkan
Foto: Giri/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tidak ada kewajiban dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.

“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” terang Menag saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Baca Juga: Gaji PNS Dipotong Zakat, BI: Kita Sambut Baik

Menurut Menag, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler. Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.

Pelaksanaan ibadah haji misalnya, negara ikut memfasilitasi. Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya. Itulah kenapa ada sidang itsbat.

“Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya,” ujarnya.

Baca Juga: Sistem Seleksi CPNS 2018 Akan Disempurnakan agar Tidak Down

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement