Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Dipotong Zakat, Menag: Tidak Diwajibkan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |16:29 WIB
Gaji PNS Dipotong Zakat, Menag: Tidak Diwajibkan
Foto: Giri/Okezone
A
A
A

Menag menjelaskan, bahwa ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan. “Bagi ASN muslim yang keberatan gaji nya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya,” tutur Menag.

“Jadi ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya,” sambungnya.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2018, Jumlah Formasi yang Ditawarkan Lebih Banyak dari 2017

Prinsip kedua, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN muslim. Sebab, Pemerintah perlu memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya. Kewajiban itu tentunya bagi ASN Muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab (batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya).

“Mereka yang penghasilannya tidak sampai nishab, tidak wajib berzakat. Jadi ada batas minimal penghasilan yang menjadi tolak ukur. Artinya ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN muslim,” katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement