JAKARTA - Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berlanjut dalam penggagalan upaya penyelundupan narkotika. Direktorat Bea dan Cukai dan BNN berhasil gagalkan penyelundupan 110,84 kilogram (kg) dan 18.300 butir ekstasi.
Lantas berapa kerugian negara dari besarnya penyelundupan narkoba tersebut ?
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, jika dihargai untuk satu kilogram sabu yang sudah didiskon atau obralan Rp1 miliar. Artinya, temuan sabu 110,84 kg bisa mencapai Rp110 miliar dengan harga obralan.
Baca Juga: Gaya Sri Mulyani Cek Sabu dan Ekstasi Kualitas Number One
"Tapi harga umumnya itu ya Rp2 miliar-Rp2,5 miliar. Emas saja Rp580 ribuan kan, ini bisa Rp2 jutaan per gram. Lebih laku ini dari pada emas," ujarnya, di Ruang Mezaine, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, nilainya kalau dihitung Rp200 miliar untuk 110 kilogram sabu.
Baca Juga: Sri Mulyani 'Kaget' Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 110 Kg dan Ekstasi 18.000 Butir
"Kalau total seluruh dunia, estimasi yang disebut ilegal drugs trafficing 1% dari GDP. Kalau di Indonesia bicara tentang Rp135 triliun," tuturnya.
Dia mengatakan, jika bicara konsumsi narkoba terhadap aktivitas legal yang sudah merugikan, sama dengan melihat bahwa PDB suatu negara tidak memperhitungkan atau tidak memasukan aktivitas yang semestinya ilegal ini.
Baca Juga: Rokok Ilegal hingga Sex Toys Dimusnahkan, Bea Cukai Selamatkan Rp6 Miliar
"Jadi kalau ditanya berapa kemungkinan GDP loss atau PDB tidak terekam, estimasi yang muncul secara internasional sekitar 1% dari GDP," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)