Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Padaleunyi Naik Rp500 per 15 Februari, Tol Cipularang Naik Rp2.000

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |17:13 WIB
Tarif Tol Padaleunyi Naik Rp500 per 15 Februari, Tol Cipularang Naik Rp2.000
(Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA – PT Jasa Marga Tbk (JSMR) segera menaikkan tarif di 2 ruas tol yang dikelolanya. Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) bakal naik mulai pukul 00.00 WIB Senin 15 Februari 2018.

Kini, tarif tol masuk Padalarang dan keluar Cileunyi Rp9.000 untuk Golongan I. Per 15 Februari, tarifnya akan naik Rp500 menjadi Rp9.500. Sementara tarif tol Cipularang mengalami kenaikan sekira Rp2.000 untuk Golongan I. Di mana biasanya SS Dawuan-SS Padalarang Rp37.500 akan menjadi Rp39.500.

Jasa Marga melakukan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.

Baca juga: YLKI Sebut Kenaikan Tarif Tol Picu Kelesuan Ekonomi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement