JAKARTA – PT Jasa Marga Tbk (JSMR) segera menaikkan tarif di 2 ruas tol yang dikelolanya. Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) bakal naik mulai pukul 00.00 WIB Senin 15 Februari 2018.
Kini, tarif tol masuk Padalarang dan keluar Cileunyi Rp9.000 untuk Golongan I. Per 15 Februari, tarifnya akan naik Rp500 menjadi Rp9.500. Sementara tarif tol Cipularang mengalami kenaikan sekira Rp2.000 untuk Golongan I. Di mana biasanya SS Dawuan-SS Padalarang Rp37.500 akan menjadi Rp39.500.
Jasa Marga melakukan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
Baca juga: YLKI Sebut Kenaikan Tarif Tol Picu Kelesuan Ekonomi