Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Bertentangan dengan UU?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |19:20 WIB
Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Bertentangan dengan UU?
Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana untuk memotong pendapatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim untuk zakat. Nantinya besaran pemotongan gaji PNS untuk berzakat akan disesuaikan dengan ajaran Islam yaitu 2,5%.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Ekonomi Institusi for Development Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, wacana tersebut merupakan sebuah hal yang positif yang diusulkan oleh Kementerian Agama. Hanya saja, dirinya menilai jika wacana tersebut bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang telah lebih dahulu dibuat oleh pemerintah.

Dalam peraturan Undang Undang Nomor 23 tentang pengelolaan zakat, tertulis jika pemerintah tidak berhak untuk memasukan perkara zakat kedalam upah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, pemerintah tidak berhak untuk mengintervensi atau dalam hal ini memotong gaji PNS yang diperuntukan untuk zakat.

"Sebetulnya bagus (usulannya) tapi ini melanggar UU. Kita kan sudah memiliki UU Nomor 23 tentang pengelolaan zakat. Tapi di situ kan enggak ada klausul yang memberikan kewenangan pemerintah untuk memotong gaji yang diperuntukan untuk zakat. Dari ini saja sudah terbukti salah dan bertentangan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (9/2/2018).

Baca Juga: Menag: PNS yang Keberatan Bayar Zakat Bisa Ajukan Keberatan

Tak hanya itu lanjut Abra, dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 juga tidak ada kalusul yang memperbolehkan pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap penarikan pajak dari gaji PNS. Karena pada aturan tersebut hanya diatur mengenai tata cara penghitungan zakat dan juga aturan nisab (harta tersimpan dalam setahun).

Seperti yang disebutkan pada pasal 26 ayat 1 dan 2 bahwa nisab zakat pendapatan adalah senilai 653 kilogram gabah. Atau juga bisa setara dengan 524 kilogram beras dengan ketentuan sebesar 2,5%. "Pada PMA juga pemerintah tidak diperkenankan untuk memotong langsung. Karena itu hanya panduan saja jadi nisabnya sekian," jelasnya.

Baca Juga: Tidak Cuma PNS, Gaji TNI dan Polri Juga Dipotong 2,5% untuk Zakat?

Selain itu lanjut Abra, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama juga harus melihat bagaimana skema yang akan diterapkan mengenai penarikan gaji untuk zakat tersebut. "Selain itu juga diperhatikan. Yang dikenakan itu besarannya sama enggak antara golongan satu dan yang lainya kalau sama kan kasian yang golongannya masih kecil," jelasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement