JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana untuk memotong pendapatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim untuk zakat. Nantinya besaran pemotongan gaji PNS untuk berzakat akan disesuaikan dengan ajaran Islam, yaitu 2,5%.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemotongan gaji PNS untuk zakat sama sekali bukan untuk tujuan politik. Menurutnya, rencana tersebut murni berdasarkan atas kesadaran dan melihat potensi zakat di Indonesia yang sangat besar.
"Jadi itu tidak benar yang beranggapan bahwa pemerintah menghimpunan dana zakat untuk biaya politik menjelang tahun politik, ini tidak ada agenda untuk politik praktis uang," ujarnya di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Baca Juga: Gaji PNS Dipotong Zakat, Menag: Tidak Diwajibkan
Apalagi lanjut Lukman, pemerintah sama sekali tidak memegang dan mendayagunakan dana tersebut. Pasalnya, dana zakat tersebut dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Jadi nanti akan diberdayakan oleh Baznas. Kenapa Baznas karena badan yang dibuat khusus lahir atas undang-undang. Oleh karenanya yang melakukan penghimpunan adalah baznas. Ditambah sejumlah lembaga amil zakat yang didirikan ormas Islam dan kalangan yang bekerja secara profesional terkait dengan penggunaannya," jelasnya.
Lukman juga melanjutkan, dalam proses penarikannya nanti pemerintah sama sekali tidak akan melakukan paksaan yang mewajibkan PNS untuk dipotong gajinya untuk bayar pajak. Pemerintah hanya akan memfasilitasi bagi PNS muslim yang ingin membayarkan zakat dari penghasilan yang didapat.
Baca Juga: Gaji PNS Dipotong Zakat Harus Lewat Akad
Lukman juga mengatakan, nantinya PNS diminta untuk memberikan pernyataan tertulis yang berisi kesediaannya untuk menyisihkan pendapatannya untuk berzajakat. Jika PNS bersedia, maka zakat akan mulai ditarik sedangkan jika menolak maka pemotongan gaji untuk zakat tidak akan dilakukan. "Oleh karenanya bagi ASN muslim yang gajinya tidak rela disisihkan untuk zakat, dia bisa mengajukan keberatan atas secara tertulis," jelasnya.
Lebih lanjut Lukman mengatakan, untuk melakukan perjanjian tertulis tersebut maka PNS diharuskan melakukan AKAD antara instansi pemerintahan dan PNS sebagai simbol kesediaannya untuk zakat. "Tentu akan ada akadnya nanti. Kami mungkin memotong gaji PNS ada ketersediaan dari aparatur itu sendiri," jelasnya.