"Untuk kewajiban pelaporan nasabah domestik, BRI juga sudah siap melaporkan sebelum batas waktu," ujarnya.
Baca Juga: Rasio Pajak RI Masih 10,8%, Sri Mulyani: Terendah se-ASEAN
Untuk pelaporan data nasabah asing, kata Haru, BRI juga sudah mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Paling lambat, data keuangan nasabah atau entitas asing disampaikan ke DJP melalui OJK di akhir Agustus 2018.
"Sistem di BRI sudah dikembangkan dan sudah diimplementasikan sejak 2016 dan sudah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi SIPINA milik OJK," jelas Haru.
Ketentuan pendaftaran dan pelaporan data nasabah itu juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.