JAKARTA - Beberapa perbankan bersiap melaporkan data keuangan, termasuk penghasilan terkait dengan rekening nasabah, kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017.
Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. (BRI) akan melaporkan data nasabah domestik sebelum akhir April 2018, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Ditjen Pajak, kata Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan BRI Haru Koesmahargyo yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/2/2018).
Baca Juga: Ditjen Pajak Sederhanakan Aturan SPT, Begini Detailnya
Menurut Haru, kewajiban pelaporan data nasabah tersebut tidak akan menggangu penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) bank dengan laba terbesar di Indonesia itu.
Pasalnya, kewajiban pelaporan itu harus diikuti oleh seluruh lembaga keuangan sehingga kecil kemungkinan nasabah akan memindahkan dananya ke lembaga keuangan lain.