JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PMK nomor 243 tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Aturan yang dirilis pada 26 Januari 2018 ini dikeluarkan untuk menyederhanakan administrasi pengelolaan dan pelaporan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan, tujuan dari revisi PMK ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP) dalam pelaporan kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Rasio Pajak RI Masih 10,8%, Sri Mulyani: Terendah se-ASEAN
Dia juga menjelaskan dalam PMK ini juga dihilangkan kewajiban pelaporan SPT Masa apabila memang tidak ada pajak yang dipotong/dipungut/disetor pada masa pajak yang bersangkutan.
"Misalnya tidak ada angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetor, maka WP tidak perlu lapor SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil setiap bulannya," ungkapnya kepada Okezone, Kamis (8/2/2018).
Tidak hanya itu, dia mengatakan ini juga berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Seluruh karyawan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu lapor SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulannya.
Baca Juga: Belanja Kartu Kredit Rp1 Miliar Wajib Lapor Pajak, Sri Mulyani: Ini Dilakukan Bertahap