"Kecuali untuk Masa Pajak Desember. Demikian juga untuk beberapa jenis pajak lainnya," jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan, PMK nomor 9 tahun 2018 ini juga untuk memperbaiki administrasi penerimaan dan pengelolaan SPT oleh Ditjen Pajak.
Baca Juga: Investor di Yogyakarta Wajib Penuhi Pajak
Jadi nantinya, WP yang selama ini diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau SPT Masa PPN secara e-SPT, maka dengan PMK sekarang diwajibkan menyampaikannya secara e-filing.
"Jadi tidak bisa manual atau e-SPT lagi. Secara keseluruhan, PMK Nomor 9 tahun 2018 ditujukan untuk mendukung peningkatan Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.