Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Sederhanakan Aturan SPT, Begini Detailnya

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |19:07 WIB
Ditjen Pajak Sederhanakan Aturan SPT, Begini Detailnya
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Kecuali untuk Masa Pajak Desember. Demikian juga untuk beberapa jenis pajak lainnya," jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan, PMK nomor 9 tahun 2018 ini juga untuk memperbaiki administrasi penerimaan dan pengelolaan SPT oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga: Investor di Yogyakarta Wajib Penuhi Pajak

Jadi nantinya, WP yang selama ini diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau SPT Masa PPN secara e-SPT, maka dengan PMK sekarang diwajibkan menyampaikannya secara e-filing.

"Jadi tidak bisa manual atau e-SPT lagi. Secara keseluruhan, PMK Nomor 9 tahun 2018 ditujukan untuk mendukung peningkatan Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement