JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya untuk mempermudah wajib pajak (WP) dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.
Maka dari itu, Ditjen Pajak merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PMK nomor 243 tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca Juga: Ditjen Pajak Sederhanakan Aturan SPT, Begini Detailnya
"Tujuan revisi PMK tersebut adalah dalam rangka memberikan kemudahan kepada WP dalam kewajiban pelaporan SPTnya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama kepada Okezone, Kamis (8/2/2018).
Adapun dalam PMK baru ini ada 12 poin yang diubah, yakni: