Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permudah WP Lapor SPT, Ditjen Pajak Revisi 12 Poin Aturan

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |19:24 WIB
Permudah WP Lapor SPT, Ditjen Pajak Revisi 12 Poin Aturan
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya untuk mempermudah wajib pajak (WP) dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.

Maka dari itu, Ditjen Pajak merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PMK nomor 243 tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga: Ditjen Pajak Sederhanakan Aturan SPT, Begini Detailnya

"Tujuan revisi PMK tersebut adalah dalam rangka memberikan kemudahan kepada WP dalam kewajiban pelaporan SPTnya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama kepada Okezone, Kamis (8/2/2018).

Adapun dalam PMK baru ini ada 12 poin yang diubah, yakni:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement