9. Mengatur penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak,
10. Mengatur batas waktu pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak,
11. Mengubah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 bagi Bendahara, dan
12. Mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)