Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Bisa Cicil Rumah, Buat apalagi Ada BP Tapera?

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |15:47 WIB
BPJS Bisa Cicil Rumah, Buat apalagi Ada BP Tapera?
Ilustrasi Perumahan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, Pemerintah tengah menyiapkan penggabungan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi Badan Pengelola (BP) Tapera.

Untuk tahap awal akan difokuskan bergabungnya Bapertarum ke dalam BP Tapera yang ditargetkan bisa selesai pada 24 Maret 2018. Saat ini Kementerian Keuangan bersama Kementerian PUPR tengah menyiapkan pembentukan BP Tapera. Pembentukan badan ini selanjutnya membutuhkan Keppres yang saat ini sedang berproses.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, proses peleburan Bapertarum ke dalamBPTapera dilakukanme lalui pemindahan aset serta menetapkan kewajiban lain kepada nasabahnya. Sementara itu Menteri PUPR Basuki Hadimoeldjono mengatakan, pihaknya telah menugaskan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap proses pemindahan aset Bapertarum ke dalam BP Tapera.

Penggabungan dana perumahan untuk PNS (Bapertarum) dan Asabri tersebut diharapkan bisa menarik para pekerja dan umum untuk ikut pada program Tapera. Berdasarkan Undang-Undang Tapera, pelaksana Tapera melalui Badan Pengelola Tapera sudah harus terbentuk pada 24 Maret 2018.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement