Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Bisa Cicil Rumah, Buat apalagi Ada BP Tapera?

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |15:47 WIB
BPJS Bisa Cicil Rumah, Buat apalagi Ada BP Tapera?
Ilustrasi Perumahan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pembentukan BP Tapera dimaksudkan pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam memiliki rumah.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tapera, maka akan dilakukan pembentukan BP Tapera pada akhir Maret 2018. BP Tapera sendiri, ditargetkan rampung pembentukannya tahun ini.

Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani memandang bahwa BP Tapera sebagai badan pengelola baru belum diperlukan.

Baca juga: Iuran Tapera 3%, Beban Buruh Bakal Bertambah?

Pasalnya, sasaran BP Tapera sama persis dengan yang disasar oleh BPJS ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Haryadi menilai pemerintah harusnya memaksimalkan penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan dengan membentuk BP Tapera.

"Kalau Apindo dari awal konsisten bahwa BP Tapera itu tidak diperlukan sebetulnya, dalam artian untuk menjadi badan baru," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/2/2018).

Haryadi memberikan contoh, program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yang sampai hari ini memiliki dana jaminan hingga Rp235 triliun, di mana sebesar 30% boleh digunakan untuk perumahan.

Baca juga: Aset Bapertarum Rp11 Triliun Akan Dialihkan ke BP Tapera

Sayangnya, dana tersebut masih belum dikembangkan secara maksimal. "Jadi harus dicari dulu itu masalahnya apa. Yang ada saja belum maksimal, ini bikin yang baru lagi," kata dia.

Selain itu, dia memandang adanya potongan tambahan akan merepotkan para pekerja, karena sudah banyak potongan yang diterapkan. "Dipotong 2,5% itu besar loh, lalu perusahaan 0,5%," kata dia.

Haryadi juga mengkhawatirkan hal itu juga akan memicu reaksi keras dari pihak swasta. Pasalnya, potongan yang diterapkan cukup besar ditambah potongan-potongan lainnya. "Kedua juga adalah reaksi dari perusahaan sendiri, dia mau comply enggak. Itu akan jadi masalah juga di kemudian hari," tambahnya.

Sekadar informasi, dalam pembentukan BP Tapera, di dalamnya ada peleburan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri). Kedua lembaga negara ini, nantinya akan berada di bawah BP Tapera.

Pada tahap awal, BP Tapera akan difokuskan untuk pengalihan aset ASN/PNS dari Bepertarum ke BP Tapera. Iuran yang mesti dibayarkan PNS dan non-PNS sekitar 3%, terdiri dari 2,5% untuk pekerja dan 0,5% bagi pemberi kerja.

Haryadi cukup memaklumi, apabila PNS menunjukkan reaksi yang berbeda dengan berlakunya iuran tersebut. Pasalnya, PNS sudah dikenakan iuran Bapetarum sebelumya serta tidak mengikuti program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement