Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Dari PP tersebut saat ini terdapat 600.000 wajib pajak dari e-commerce.
Dengan pengenaan pajak ini, kata dia, diharapkan produk dalam negeri bisa semakin banyak diperdagangkan pada e-commerce, pasalnya saat ini produk impor jauh lebih banyak diperdagangkan daripada produk lokal.
Baca juga: Rudiantara: Jualan di Facebook dan Instagram Akan Diberi Keringanan
"E-commerce sekarang relatif bebas hambatan. Enggak ada yang bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pengusahanya belum tentu bayar PPh. Makanya gimana pemerintah menangani ini," pangkasnya. (lid)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.