JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyayangkan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam surat perihal implementasi Permenhub ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Se tiyadi yang dilayangkan kepa da Kepala Korlantas Polri, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia berisi agar tidak ada tindakan penegakan hukum terlebih dulu terhadap taksi online sambil menunggu per kembangan lebih lanjut.
Menyikapi surat tersebut, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai Mente ri Perhubungan Budi Karya Suma di tidak konsekuen dan konsis ten sehingga mar wah Permen hub yang di antaranya berisi wajib uji kir, SIM A Umum, pengenaan tarif batas atas dan tarif batas bawah itu nilainya nol besar.
Organda mengancam akan ada aksi nasional menanggapi putusan surat tersebut. ”Peraturan dibuat sendiri, tapi tidak sanggup melaksanakan. Organda seluruh Indonesia sangat meradang melihat su rat itu,” kata Shafruhan, kemarin.
Pengamat Transportasi Universitas Sugijapranata Djoko Setidjawarno menuturkan, surat keputusan mengenai belum adanya penegakan hukum terkait implementasi Permenhub akibat belum selesainya digital dashboard angkutan sewa khusus yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anggota Masyarakat Transpor tasi Indonesia (MTI) itu menilai Kementerian Kominfo tidak serius dan menuding Kominfo melindungi aplikator.
Dia yakin persoalan ini akan berujung masalah seperti yang dike luhkan Organda. ”Kegaduhan selama ini juga kontribusi dari Kominfo yang tidak jelas. Ada apa dengan Kominfo?” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah meminta Organda DKI menahan emosi sambil membenahi bersama pelayanan angkutan umum. Sebab, untuk mengalahkan angkutan online harus ada peningkatan layanan angkutan umum. Dia akan mendorong Kemenhub maupun Kementerian Kominfo agar segera member lakukan Permenhub terma suk Kementerian Keuangan agar memberlakukan pajak tarif retribusi yang dipungut ang kutan online.
”Kami tetap me lakukan penertiban bukan hanya pada taksi online, tapi sebatas pelanggaran lalu lintas. Kami pun sulit menertibkan ang kutan online lantaran tidak terlihat khusus,” ujar Andri.
Sebelumnya, Kementerian Kom info tengah menyiapkan apli kasi dashboard untuk mendukung operasional taksi online. Dashboard ini mampu memantau konsistensi penerapan tarif batas atas dan batas bawah. Adanya dashboard mempermudah Dinas Perhubungan setempat melakukan monitoring dan bahan pengambilan ke bijakan di daerah.
”Pelaksanaan nanti masih membutuhkan undangan untuk mengisi password dan login pada driver yang tergabung dalam asosiasi. Kami akan bersurat ke kementerian maupun dinas terkait mengenai pemberitahuan untuk mengisi password maupun login,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemen terian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan, beberapa waktu lalu. (Bima Setiyadi)
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.