Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Transaksi Mata Uang Asing, BI: Itu Ilegal

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |20:14 WIB
Marak Transaksi Mata Uang Asing, BI: Itu Ilegal
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

MEDAN – Penggunaan mata uang asing sebagai alat pembayaran kembali marak di resort-resort di Pulau Telo, Kepulauan Nias, Sumatra Utara. Manajemen resort yang kebanyakan juga orang asing, lebih memilih bertransaksi menggunakan mata uang asing seperti dolar dan euro, karena nilai tukarnya relatif stabil.

Sementara warga lokal yang awalnya bertransaksi dengan Rupiah, kini ikut-ikutan bertransaksi dengan dolar, karena nilai dan manfaat yang mereka terima lebih besar jika bertransaksi dengan mata uang asing.

“Selain itu, bule-bule dis ini memang lebih suka pakai uang asing. Mungkin karena mereka tak perlu tukar-tukar lagi ke money changer,”kata Era, salah seorang pekerja resort di Pulau Telo, Nias, Rabu (28/2/2018)

 Baca juga: BI Sosialisasikan Rupiah hingga Perbatasan Papua

Era tidak tahu pasti sejak kapan transaksi dengan menggunakan mata uang asing ini marak di Nias. Namun dirinya mengaku, transaksi menggunakan mata uang asing ini sudah begitu masif.

“Jadi Rupiah itu hanya kita bawa kalau ke luar pulau saja. Misalnya ke Pulau Induk. Tapi kalau di resort-resort, hampir semua sekarang sudah pakai uang asing,”tandasnya.

Menjawab fenomena itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumatra Utara (Sumut), Arief Budi Santoso mengatakan bahwa transaksi itu ilegal. Semua transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus wajib menggunakan Rupiah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement