Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Sosialisasikan Rupiah hingga Perbatasan Papua

Edy Siswanto , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |19:27 WIB
BI Sosialisasikan Rupiah hingga Perbatasan Papua
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAYAPURA - Masih maraknya penggunaan mata uang Kina saat transaksi jual beli di pasar Skow perbatasan Republik Indonesia Papua Nugini, Kantor Bank Indonesia Perwakilan Papua Papua gencar lakukan sosialisasi rupiah.

Sosialisasi yang dilakukan dengan pembagian leftlet kepada para pelintas batas dan pedagang Di wilayah itu.

Manager Tim Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua Yon Widiyono mengatakan, Kewajiban penggunaan Rupiah merupakan amanat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ketentuan Pasal 21 secara tegas mengatur bahwa setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah NKRI.

"Jadi ini bukan masalah menggenjot perekonomian saja, melainkan masalah kedaulatan. Rupiah adalah simbol kedaulatan Negara Republik Indonesia," tegas Yon saat menggelar sosialisasi rupiah di perbatasan RI-PNG, Senin (27/2/2018).

Dikatakan, meski aturan yang mengatur telah jelas dan sifatnya tegas, namun sosialisasi masih akan menggunakan cara persuasif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement