JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Pranowo mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres tentang Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2012-2017.
"Telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk 2 bulan atau 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018," kata Johan Budi dalam keterangannya, Rabu (28/2/2018).
Baca Juga: Mendag Kaget KPPU Dibekukan: Saya Enggak Tahu
Johan Budi menerangkan, bahwa perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU telah dua kali diperpanjang oleh Kepala Negara.
"Sebenarnya, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017," terangnya.
Ia melanjutkan, Pansel Komisioner KPPU juga telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan. Setelah itu, Presiden Jokowi telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU) kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test pada 22 November 2017.
Baca Juga: Kegiatan KPPU Berhenti Sementara karena Kekosongan Anggota
"Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan," ujar Johan Budi.
Sebab itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, pada 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018.
Baca Juga: Aqua Langgar Persaingan Sehat, Begini Kronologis Versi KPPU
Kemudian, lanjut dia, Kepala Negara kembali mengeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua. Sehingga masa jabatan Komisioner KPPU akan berakhir pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
"Karena itu, Presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret sampai 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)