JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No.5 Tahun 1999.
Putusan ini diambil setelah melalui proses Pemeriksaan dan Musyawarah Majelis Komisi selama kurang lebih 148 hari kerja. Majelis Komisi menilai tindakan anti persaingan diduga terjadi pada tahun 2016 di wilayah jangkauan distribusi satu pemasaran PT Balina dalam pemasaran produk.
Baca Juga: Terbukti Melanggar, Aqua Kena Denda Rp13,84 Miliar
Adapun wilayah tersebut meliputi, Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang, Cibubur, Cimanggis atau setidaknya wilayah lain yang termasuk jangkauan dari PT Balina.
Majelis Komisi menilai pasar bersangkutan dalam perkara adalah Produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK) Air Mineral di wilayah distribusi atau pemasaran PT Balina pada Tahun 2016. Bentuk tindakan anti persaingan yang terjadi adalah adanya degradasi kepada sub distributor karena menjual produk le mineral.