JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan putusan terhadap kasus produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor. KPPU menyatakan kedua belah pihak melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ketua Majelis Komisi R. Kurnia Sya’ranie membacakan putusan pada sidang perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pada Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Tirta Investma (Terlapor I) dan PT Balina Agung Perkasa (Terlapor II) dalam Produk Air Minum dalam Kemasan Air Mineral.
Baca Juga: KPPU Sayangkan Banyak Kebijakan Tak Jaga Kompetisi Usaha
“Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No.5 Tahun 1999,” ucapnya dalam sidang, dikutip dari keterangan KPPU, Rabu (20/12/2017).
Putusan ini diambil setelah melalui proses Pemeriksaan dan Musyawarah Majelis Komisi selama kurang lebih 148 hari kerja.
Selanjutnya, Majelis Komisi menghukum Aqua untuk membayar denda sebesar Rp13.845.450.000 (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan distributornya membayar denda sebesar Rp6.294.000.000 (Enam Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah).
Baca Juga: Jaga Kebocoran, KPPU Perketat Pengawasan Tender Barang Jasa Daerah di Tahun Politik