Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaga Kebocoran, KPPU Perketat Pengawasan Tender Barang Jasa Daerah di Tahun Politik

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2017 |11:35 WIB
Jaga Kebocoran, KPPU Perketat Pengawasan Tender Barang Jasa Daerah di Tahun Politik
Ketua KPPU Syarkawi Rauf. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, selama KPPU berdiri penangan perkara tidak terlalu banyak, hanya 15 sampai 20 kasus saja. Akan tetapi, di 2018 ada kekhawatiran terhadap perkara tender di daerah-daerah.

"Ini daerah masuk tahun politik, sehingga pengadaan barang dan jasa dikhawatirkan agak terlupakan. Itu bisa melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha," ujarnya, seminar Outlook Persiangan Usaha 2018, di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Syarkawi mengatakan, di tahun politik atau 2018, KPPU akan memfokuskan pada realisasi belanja Negara. Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa harus diperhatikan karena nilainya sangat besar. Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dialokasikan dana sekira Rp2.300 triliun, di mana setengahnya digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

"Presiden minta belanja infrastruktur ini benar-benar mendorong ekonomi. Jadi kita harus menjaga proses tender pengadaan barang dan jasa fair di tahun politik," kata dia.

Baca Juga: 2 Hal Penting dalam RUU Persaingan Usaha, Jangan Sampai Nama KPPU Diganti

Dia mengatakan, KPPU akan berupaya mengamankan ribuan triliun uang negara tersebut. Tujuannya supaya pengadaan barang dan jasa ini memberikan dampak multiplier efek terhadap masyarakat dan investment.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement