Dalam putusannya, Majelis Komisi menilai tindakan anti persaingan diduga terjadi pada tahun 2016 di wilayah jangkauan distribusi satu pemasaran Terlapor II dalam pemasaran produk yang meliputi, Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang, Cibubur, Cimanggis atau setidaknya wilayah lain yang termasuk jangkauan dari Terlapor II. Majelis Komisi menilai pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah Produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK) Air Mineral di wilayah distribusi atau pemasaran Terlapor II pada Tahun 2016.
Adapun bentuk tindakan anti persaingan yang terjadi adalah adanya degradasi kepada sub distributor karena menjual produk le mineral.
Majelis Komisi juga merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha distributor dan keagenan agar dalam melaksanakan bisnis atau aktivitasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Perdagangan dan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Serta kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada Terlapor I dan Terlapor II dalam pelaksanaan peraturan kepegawaian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)