Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Melanggar, Aqua Kena Denda Rp13,84 Miliar

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2017 |08:54 WIB
Terbukti Melanggar, Aqua Kena Denda Rp13,84 Miliar
Foto: Dokumentasi KPPU
A
A
A

JAKARTAKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan putusan terhadap kasus produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor. KPPU menyatakan kedua belah pihak melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ketua Majelis Komisi R. Kurnia Sya’ranie membacakan putusan pada sidang perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pada Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Tirta Investma (Terlapor I) dan PT Balina Agung Perkasa (Terlapor II) dalam Produk Air Minum dalam Kemasan Air Mineral.

Baca Juga: KPPU Sayangkan Banyak Kebijakan Tak Jaga Kompetisi Usaha

“Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No.5 Tahun 1999,” ucapnya dalam sidang, dikutip dari keterangan KPPU, Rabu (20/12/2017).

Putusan ini diambil setelah melalui proses Pemeriksaan dan Musyawarah Majelis Komisi selama kurang lebih 148 hari kerja.

Selanjutnya, Majelis Komisi menghukum Aqua untuk membayar denda sebesar Rp13.845.450.000 (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan distributornya membayar denda sebesar Rp6.294.000.000 (Enam Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah).

Baca Juga: Jaga Kebocoran, KPPU Perketat Pengawasan Tender Barang Jasa Daerah di Tahun Politik

Dalam putusannya, Majelis Komisi menilai tindakan anti persaingan diduga terjadi pada tahun 2016 di wilayah jangkauan distribusi satu pemasaran Terlapor II dalam pemasaran produk yang meliputi, Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang, Cibubur, Cimanggis atau setidaknya wilayah lain yang termasuk jangkauan dari Terlapor II. Majelis Komisi menilai pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah Produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK) Air Mineral di wilayah distribusi atau pemasaran Terlapor II pada Tahun 2016.

Adapun bentuk tindakan anti persaingan yang terjadi adalah adanya degradasi kepada sub distributor karena menjual produk le mineral.

Majelis Komisi juga merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha distributor dan keagenan agar dalam melaksanakan bisnis atau aktivitasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Perdagangan dan  prinsip persaingan usaha yang sehat.

Serta kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada Terlapor I dan Terlapor II dalam pelaksanaan peraturan kepegawaian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement