Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aqua Langgar Persaingan Sehat, Begini Kronologis Versi KPPU

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2017 |09:26 WIB
Aqua Langgar Persaingan Sehat, Begini Kronologis Versi KPPU
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: KPPU Sayangkan Banyak Kebijakan Tak Jaga Kompetisi Usaha

Majelis Komisi juga merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha distributor dan keagenan agar dalam melaksanakan bisnis atau aktivitasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Perdagangan dan  prinsip persaingan usaha yang sehat.

Serta kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada Terlapor I dan Terlapor II dalam pelaksanaan peraturan kepegawaian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Banyak Aturan Bentrok, KPPU Bakal Dampingi Menteri Susun Regulasi

Atas pelanggaran ini, Majelis Komisi menghukum Aqua untuk membayar denda sebesar Rp13.845.450.000 (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan distributornya membayar denda sebesar Rp6.294.000.000 (Enam Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement