Baca Juga: KPPU Sayangkan Banyak Kebijakan Tak Jaga Kompetisi Usaha
Majelis Komisi juga merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha distributor dan keagenan agar dalam melaksanakan bisnis atau aktivitasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Perdagangan dan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Serta kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada Terlapor I dan Terlapor II dalam pelaksanaan peraturan kepegawaian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Banyak Aturan Bentrok, KPPU Bakal Dampingi Menteri Susun Regulasi
Atas pelanggaran ini, Majelis Komisi menghukum Aqua untuk membayar denda sebesar Rp13.845.450.000 (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan distributornya membayar denda sebesar Rp6.294.000.000 (Enam Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)