Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aqua Langgar Persaingan Sehat, Begini Kronologis Versi KPPU

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2017 |09:26 WIB
Aqua Langgar Persaingan Sehat, Begini Kronologis Versi KPPU
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No.5 Tahun 1999.

Putusan ini diambil setelah melalui proses Pemeriksaan dan Musyawarah Majelis Komisi selama kurang lebih 148 hari kerja. Majelis Komisi menilai tindakan anti persaingan diduga terjadi pada tahun 2016 di wilayah jangkauan distribusi satu pemasaran PT Balina dalam pemasaran produk.

Baca Juga: Terbukti Melanggar, Aqua Kena Denda Rp13,84 Miliar

Adapun wilayah tersebut meliputi, Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang, Cibubur, Cimanggis atau setidaknya wilayah lain yang termasuk jangkauan dari PT Balina.

Majelis Komisi menilai pasar bersangkutan dalam perkara adalah Produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK) Air Mineral di wilayah distribusi atau pemasaran PT Balina pada Tahun 2016. Bentuk tindakan anti persaingan yang terjadi adalah adanya degradasi kepada sub distributor karena menjual produk le mineral.

Baca Juga: KPPU Sayangkan Banyak Kebijakan Tak Jaga Kompetisi Usaha

Majelis Komisi juga merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha distributor dan keagenan agar dalam melaksanakan bisnis atau aktivitasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Perdagangan dan  prinsip persaingan usaha yang sehat.

Serta kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada Terlapor I dan Terlapor II dalam pelaksanaan peraturan kepegawaian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Banyak Aturan Bentrok, KPPU Bakal Dampingi Menteri Susun Regulasi

Atas pelanggaran ini, Majelis Komisi menghukum Aqua untuk membayar denda sebesar Rp13.845.450.000 (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan distributornya membayar denda sebesar Rp6.294.000.000 (Enam Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement