Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Atur Harga Batu Bara

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |16:53 WIB
Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Atur Harga Batu Bara
Foto: Dirut PLN Sofyan Basir (Lidya/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur harga batu bara di Indonesia. Hal ini untuk memberikan harga batu bara yang terjangkau bagi PT PLN (Persero) dalam membeli batu bara untuk sumber energi di proyek pembangkit listriknya.

Pasalnya saat ini harga batu bara di dunia sedang melonjak tinggi sehingga terpengaruh dengan batu bara di Indonesia. Pengaturan harga ini akan dikeluarkan Presiden Jokowi melaui Peraturan Presiden (Perpres).

"PLN yakin kalau persoalan batu bara sudah selesai. Presiden akan mengeluarkan Perpres untuk mengamankan harga batu bara ini. Nantinya harga batu bara ini akan di fix price. Perpres akan keluar Maret," ungkap Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

 Baca juga: PLN Bisa Bangkrut Jika Pemerintah Tidak Atur Harga Batu Bara

Menurutnya, harga batu bara yang tertuang dalam Perpres belum tentu berbentuk fix tarif dan bisa saja range. Namun pihaknya sendiri berharap itu dalam bentuk fix tarif.

"Enggak tahu. Mudah-mudahan fix aja. Waktu itu kan range ya tapi pemerintah maunya fix, ya boleh saja. Yang penting cukup keekonomiannya untuk PLN," jelasnya.

 Baca juga: PLN Desak Harga Batu Bara Dipatok, Pengusaha Diminta Share Pain and Share Gain

Sofyan mengatakan, pihaknya berharap harga batu bara fix bisa sama seperti dulu yakni di kisaran USD60 per ton-USD70 per ton. Selain itu, nantinya Perpres harga batu bara ini tidak hanya berlaku untuk PLN saja.

"Bisa untuk semua yang ada di Indonesia," tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah harus segera memutuskan Harga Batu bara Acuan (HBA) utamanya untuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Sebagai konsumen utama dari batu bara, kenaikan harga komoditas tersebut membuat PLN merugi hingga Rp16,18 triliun.

Asal tahu saja, tren naiknya harga batu bara pada Januari 2018, batubara berkalori 6.322 naik lagi ke posisi USD95,54 per ton atau lebih dari Rp1.297.000 per ton. Bulan Februari ini, Kementerian ESDM kembali menaikkan harga batubara acuan (HBA) menjadi USD100,69 per ton.

Ketentuan harga batu bara acuan untuk pasar domestik (domestic market obligation /DMO) akan berlaku selama dua tahun. Namun, detail ketentuan yang akan diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu hingga saat ini masih belum diputuskan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement