Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mewanti-wanti kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) agar memiliki inisiatif untuk mengedepankan transparansi, terutama soal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator ke depannya akan mengatur mengenai transparansi di Fintech peer to peer lending. Aturan itu akan lebih detail untuk menjamin perlindungan dana nasabah di Fintech.
Wimboh mengatakan transparansi diperlukan agar dana masyarakat di dalam Fintech tetap terjaga dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari Fintech.
OJK juga akan meminta bank dan penyedia jasa niaga daring (e-commerce) yang bekerja sama dengan Fintech untuk mempublikasikan besaran komisi yang dikenakan kepada nasabah.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.