Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru 36 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 03 Maret 2018 |15:32 WIB
Baru 36 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK
Kepala OJK Wimboh Santosa. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mewanti-wanti kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) agar memiliki inisiatif untuk mengedepankan transparansi, terutama soal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator ke depannya akan mengatur mengenai transparansi di Fintech peer to peer lending. Aturan itu akan lebih detail untuk menjamin perlindungan dana nasabah di Fintech.

Wimboh mengatakan transparansi diperlukan agar dana masyarakat di dalam Fintech tetap terjaga dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari Fintech.

OJK juga akan meminta bank dan penyedia jasa niaga daring (e-commerce) yang bekerja sama dengan Fintech untuk mempublikasikan besaran komisi yang dikenakan kepada nasabah.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement