Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuota Taksi Online Dibatasi dan Moratorium Sopir Baru

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 09 Maret 2018 |09:52 WIB
   Kuota Taksi <i>Online</i> Dibatasi dan Moratorium Sopir Baru
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

SURABAYA - Pemerintah memutuskan membatasi kuota taksi berbasis online (daring). Selaras dengan langkah itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan moratorium pendaftaran pengemudi taksi online.

Kebijakan kuota taksi online sudah di tetapkan Senin 5 Maret 2018, termasuk moratorium pendaftaran pengemudi baru. Kuota ditentukan berbeda di tiap wilayah. Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, pemerintah akan memberikan tindakan hukum tegas bagi yang melanggar.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan kemarin. Menurut dia, pembatasan kuota taksi online juga berlaku di banyak negara, seperti kota New York, Amerika Serikat.

“Tindakan tegas terhadap yang melanggar adalah tindak pidana ringan atau tilang,” ujar Luhut Panjaitan di Surabaya kemarin.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membenarkan kuota taksi online per wilayah di seluruh Indonesia telah ditetapkan. Dia juga mengaku sudah berkirim surat kepada seluruh aplikator taksi online agar tidak menerima atau membuka pendaftaran untuk penambahan armada.

“Penambahan armada selanjutnya akan diatur melalui moratorium. Selanjutnya akan diterapkan penegakan aturan, atau tindakan hukum tegas bagi yang melanggar,” tandasnya.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan, kuota kendaraan ditentukan daerah masing-masing. Setidaknya sudah ada 12 wilayah yang sudah menetapkan, dengan jumlah taksi online se luruhnya 83.906 unit. Wilayah yang mendapatkan jatah kuota terbanyak adalah Jabodetabek dengan kuota 36.510 unit.

Adapun wilayah lain masing-masing Jawa Barat mem peroleh kuota 15.418 unit, Jawa Tengah (4.935), Jawa Timur (4.445), Aceh (748), Sumatera Barat (400), Sumatera Utara (3.500), Sumatera Selatan (1.700), Lampung (8.000), Bengkulu (250), Kalimantan Timur (1.000), dan Sulawesi Selatan (7.000).

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menyambut baik rencana pemerintah memberlakukan moratorium kuota angkutan umum atau taksi berbasis aplikasi dalam jaringan di tiap provinsi di Indonesia.

“Pada prinsipnya, Organda selalu patuh dan taat terhadap instrumen hukum yang berlaku, sekaligus membenarkan tindakan pemerintah melakukan pembatasan ini,” kata Ateng di Jakarta kemarin.

Meski demikian, menurut dia, Organda menyayangkan sikap pemerintah menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Per hubungan Nomor 108 Tahun 2017. Ateng menilai alasan pemerintah menunda pemberlakuan peraturan di atas merupakan langkah yang sangat tidak produktif dalam mewujudkan industri transportasi yang taat aturan, andal, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah kepada masyarakat.

“Penundaan implementasi PM 108 dinilai dapat menimbulkan suasana kurang kondusif bagi pelaku usaha transportasi berizin dan tidak berizin, apa lagi menjelang pilkada serentak dapat berpotensi terjadinya gesekan horizontal di kalangan pengemudi,” jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement