Uji Kir Gratis
Budi Karya Sumadi memberi tenggat waktu hingga selama ini kepada semua pengemudi taksi online. Jika April nanti tidak juga melengkapi dokumen, mereka akan langsung diberi surat bukti pelanggaran (tilang). Sanksi tegas itu merupakan implementasi Per menhub 108/ 2017.
Regulasi mengatur pelaksanaan operasional angkutan sewa khusus berbasis online. Melalui aturan ini, semua taksi online harus berizin. Selain harus berbadan hukum (di bawah koperasi), mereka juga harus harus sudah uji kir. Syarat lainnya pengemudi harus SIM A umum, bukan SIM A biasa.
“SIM A umum kami subsidi. Urus hanya Rp100.000. Sekarang uji kir gratis. Saya tak mau tahu, April akan ditindak,” kata Budi Karya saat meninjau pelaksana uji kir gratis di UPT Uji Kendaraan Wiyung kemarin.
Pengujian berkala gratis ini berlangsung di 10 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Palembang, Pekanbaru, dan Medan.
Menurut dia, pemberian uji berkala gratis ini merupakan usaha pemerintah yang mengakomodasi keluhan pengemudi angkutan sewa khusus ataupun taksi reguler. Untuk itu, Menhub mengimbau baik pengemudi maupun aplikator mengikuti aturan tersebut. (Cahya Sumirat/ Heru Febrianto/ Ichsan Amin/ Okezone/Ant)
(Dani Jumadil Akhir)