Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Keluarkan Izin 20 Bank Wakaf Mikro

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Sabtu, 10 Maret 2018 |08:14 WIB
OJK Keluarkan Izin 20 Bank Wakaf Mikro
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pengembangan pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam peluncuran program Bank Wakaf Mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya oleh Presiden RI Joko Widodo mengatakan, dukungan diberikan oleh OJK dengan memberikan izin kepada bank-bank wakaf yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

 Baca Juga: OJK: Stabilitas Industri Keuangan Terjaga

"OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri," ungkap Wimboh melalui keterangannya yang diterima Okezone, Sabtu (10/3/2018).

Wimboh mengatakan, dengan pengembangan Bank Wakaf Mikro di lingkungan pesantren ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Selain itu diharapkan juga mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.

 Baca Juga: OJK Beberkan Bukti Industri Jasa Keuangan dalam Status Aman

Keberadaan Bank Wakaf Mikro ini juga merupakan komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.

Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. Ini di khususkan untuk Bank Wakaf di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.

Hingga awal Maret 2018, dari 20 Bank Wakaf Mikro yang merupakan pilot project ini telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar.

 Baca juga:Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp22 Triliun hingga Akhir Februari

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

Peluncuran Program Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya merupakan yang kedua kalinya dihadiri langsung oleh Presiden, setelah sebelumnya juga meresmikan Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek Cirebon. (lid)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement