Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reformasi Kebijakan Migas Disambut Positif Investor Global

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |10:26 WIB
Reformasi Kebijakan Migas Disambut Positif Investor Global
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

Sebelumnya Kementerian Ener gi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memangkas 186 peraturan mulai sektor minyak dan gas (migas), mineral, batubara (minerba), ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT). Menteri ESDM Ignasius Jonan memaparkan 186 peraturan yang dipangkas tersebut terdiri atas 90 regulasi yang dicabut atau direvisi dan 96 lagi merupakan sertifikasi/rekomendasi/ perizinan. “Peraturan tersebut ada yang disederhanakan dan ada juga yang di hapuskan,” ungkap Jonan. Adapun, rinciannya 90 regulasi yang telah di sederhanakan adalah 18 regulasi dari mi gas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas, dan 3 regulasi pada BPH Migas. Kemudian 96 sertifikasi atau perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba, dan 9 dari EBTKE.  Menurut Jonan, peraturan yang dicabut tersebut ber tu juan untuk menarik minat para investor sehingga meningkatkan perekonomian. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi agar semua aturan harus business friendly dan investment friendly. “Tujuannya supaya kita dapat menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi akan tetap bisa meningkat,” katanya.  (Rakhmat Baihaqi)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement